Archive for the ‘Hukum’ Category
Mendukung Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Saat ini blogosfer sedang ramai memberikan kampanye dukungan kepada Bersihar Lubis, wartawan senior yang menulis opini di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 yang berjudul “Kisah Interogator yang Dungu” yang didakwa menghina penguasa atau badan hukum di depan umum melalui ucapan maupun tulisan karena opininya tersebut. Tulisan itu mengkritik pelarangan buku sejarah Sekolah Menengah oleh Kejaksaan Agung. Bersihar mengaitkan pelarangan buku tersebut dengan pelarangan buku Pramoedya Ananta Toer pada tahun 1981. Kata dungu sendiri, menurut Bersihar dikutip dari pernyataan Joesoef Isak, penerbit Buku Pram saat diinterogasi jaksa.
Saya mendukung pelarangan buku sejarah itu, yang tidak menuliskan pemberontakan yang dilakukan PKI pada 1948 dan 1965 serta tidak mencantumkan PKI di belakang G30S. Walau bagaimana pun, saya masih ingin anak-anak baru gede saat ini tetap membaca sejarah pemberontakan PKI itu. Apalagi buku itu adalah buku pelajaran sekolah, bukan buku bacaan yang tidak terkait kurikulum.
Saya mendukung kebebasan berpendapat di negeri ini karena sudah lama manusia-manusia negeri ini menjadi pengecut yang tidak berani bersuara. Mereka lebih baik diam tersiksa daripada bersuara jujur. Siapa pun boleh menuliskan apa saja sesuai pendapatnya. Tentu saja pendapat itu pun harus dilakukan secara berhati-hati dan dia harus mau mempertanggunjawabkan pendapatnya. Misalnya, saya mendukung dan menghargai Alhaidar yang membuat buku-buku mengenai perjuangan Kartosuwiryo dan NII. Akan tetapi, saya pun masih mendukung Kejaksaan Agung yang memberikan larangan buku pelajaran sejarah yang tidak menuliskan mengenai pemberontakan PKI baik 1948 maupun 1965. Pasti ada maksud-maksud tertentu dari penulis maupun penerbitnya.
Terhadap kasus Bersihar Lubis, saya mendukung kebebasannya untuk mengungkapkan pendapatnya dan tidak sepantasnya dia diadili karena Kejaksaan Agung bisa memberikan hak jawab. Saat ini bukan zamannya penguasa sok berkuasa seperti itu.
Mendukung Keputusan KPPU terhadap TEMASEK
Saya sudah menduga bahwa KPPU akan memvonis Temasek melanggar UU No.5 Tahun 1999. Pada diskusi-diskusi di Radio Elshinta, KPPU telah memberikan informasi mengenai temuan-temuan yang dapat mengarah kepada pemberian vonis bersalah kepada Temasek. Sebagai warga negara Indonesia saya sangat berharap bahwa KPPU akan memvonis Temasek bersalah. Saya sangat geram atas divestasi Indosat yang dilakukan oleh Laksamana Sukardi ketika menjabat Menteri BUMN. Perusahaan sesehat Indosat dijual macam perusahaan sekarat akibat perjanjian setan dengan IMF yang secara terselubung memaksa pemerintah Indonesia mendivestasi seluruh BUMN yang sehat. Dan akhirnya, KPPU memutuskan Temasek telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan praktek monopoli Telkomsel. Secara penuh, silakan baca siaran pers KPPU di taut ini.
Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
(Klik gambar untuk melihat skema kepemilikan silang Temasek atas Indosat dan Telkomsel)
Terlepas dari kontroversi yang ada dan permintaan untuk dilakukannya eksaminasi terhadap keputusan KPPU, saya sangat setuju dan mendukung keputusan KPPU. Saya juga setuju dengan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan Temasek Holdings harus mentaati hukum Indonesia, termasuk dalam bisnis telekomunikasi. Telkomsel atau Temasek boleh saja melakukan banding karena jalur tersebut diatur oleh hukum. Akan tetapi, apabila Singapura (Temasek) berkoar-koar di dunia internasional dengan mengatakan iklim investasi di Indonesia tidak baik, tentu kita boleh menganggap Singapura mengada-ada. Mereka selalu memaksa kita menghormati hukum negara kecil itu tetapi ketika berperkara hukum di Indonesia, mereka menggunakan jalur di luar hukum untuk menjelek-jelekkan Indonesia.
Saya berharap di tingkat banding atau tingkat yang lebih tinggi lagi kalau ada, keputusan ini tidak berubah. Kepemilikan Temasek di Telkomsel dan Indosat terbukti tidak memberikan iklim persaingan yang dapat menjadikan pelanggan seluler di Indonesia semakin beruntung. Temasek yang memiliki Telkomsel dan Indosat membuat kedua operatir seluler penguasa pasar di Indonesia itu tidak saling bersaing secara sehat untuk memberikan tarif yang menarik. Hal tersebut tentu diikuti oleh pengikut-pengikutnya di pasar seperti XL dan 3.
Tembak para pembalak hutan, tembak mati cukong besarnya
Kerusakan lingkungan akibat pembalakan hutan telah menegaskan eksistensinya. Bumi Sumatera, paling tidak diwakili oleh Aceh dan Riau, saat ini bagai tempat penebusan dosa. Air bah dikirim oleh alam, tanah longsor dihadiahkan. Tidak ada hal lain yang dapat dikemukakan sebagai penyebab segala kengerian itu terjadi selain kerusakan hutan akibat aktivitas pembalakan liar yang selama ini terkesan ditangani secara setengah-setengah oleh pemerintah. Kegeraman dan kekesalan penulis sudah sampai pada puncaknya. Wakil Presiden boleh bicara bahwa anggaran untuk penanggulangan bencana akan dinaikkan tahun depan. Apa artinya anggaran untuk penanggulangan bencana kalau ada cara untuk mencegah terjadinya bencana itu dengan biaya yang lebih murah daripada biaya penanggulangan bencana.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi pembalakan liar sekaligus mencegah bencana sebagai turunan dari aksi pembalakan hutan, yaitu:
- Cabut semua HPH mulai akhir tahun ini.
- Larang penjualan kayu mentah non olahan ke luar negeri. Apabila ada kayu mentah non olahan di luar negeri yang berasal dari Indonesia, kayu itu sudah pasti hasil pembalakan liar.
- Tembak mati cukong atau dedengkot pembalakan liar karena ulah mereka mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan.
- Tembak para pekerja pembalak hutan. Walaupun mereka hanya pekerja, yang mereka kerjakan memberikan andil kerugian yang tidak kalah besar dibanding dedengkot pembalakan liar.
- Realisasikan dana reboisasi untuk menghutankan kembali hutan yang rusak.
Menembak mati dedengkot pembalak liar dan menembak pekerja pembalak hutan mungkin dilihat kurang manusiawi. Akan tetapi, coba bandingkan dengan akibat yang dihasilkan oleh kegiatan pembalakan liar tersebut yang memberikan nilai kerugian yang sangat besar bagi negara. Bencana yang timbul dan menewaskan rakyat apakah cukup dipandang sebagai akibat dari kejadian alam semata, bukan dilihat sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh aksi pembalakan liar? Kematian berapa pun korban banjir dan tanah longsor dapat dihindari apabila pemerintah serius menangani pembalakan liar. Oleh karenanya, selain pembalak liar ditembak, penegak hukum, menteri kehutanan, menteri lingkungan hidup, kepala daerah dan termasuk kepala negara dan wakilnya harus ikut bertanggung jawab. Mereka sudah terbukti tidak sanggup menangani pembalakan liar dan ini hanya satu tugas yang sebenarnya tidak sulit untuk dilaksanakan apabila kemauan politiknya ada. Sudah banyak contoh ketidakmampuan pemerintah, buat apa masih terus memerintah? Benar-benar tidak tahu malu.
Buku saku anti korupsi
Sudah tahukah Anda bahwa KPK telah mengeluarkan Buku Saku Anti Korupsi? Buku dalam bentuk e-book berformat PDF ini dapat diunduh secara gratis. Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel sahabat saya yang berjudul Buku Saku Anti Korupsi. Saya sudah mengunduh buku itu untuk dipelajari dengan benar.
Mengatasi asap saja tidak bisa, bagaimana mau memberantas korupsi?
Program tahunan selain banjir Jakarta
Sebagai WNI, saya heran dengan Pemerintah Indonesia yang tidak puas-puasnya setiap tahun diprotes negara tetangga gara-gara kiriman paket asap yang tidak bermanfaat itu. Setiap tahun di musim kemarau televisi kita akan dipenuhi dengan berita mengenai kabut asap yang mengganggu pandangan baik di Sumatra dan Kalimantan. Setiap tahun pula kita akan mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Masa sih, penanganan kabut asap atau pembakaran lahan/hutan harus kita jadikan program tahunan seperti penanggulangan banjir Jakarta? Orang Jakarta saja sudah malas menangani banjir yang setiap tahun pasti melanda. Saking rutinnya, banjir dianggap peristiwa biasa yang tidak perlu ditangani.
Pemerintah, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semuanya bersikap reaktif. Mereka baru mengambil aksi kalau kebakaran hutan atau lahan gambut sudah terjadi dan asap sudah memenuhi udara di sekitarnya. Saya yakin, kalau Pak Gubernur atau Pak Bupati tidak terganggu dengan asap (misalnya mereka punya masker khusus anti asap lengkap dengan kacamata pandang anti gangguan asap) tidak akan ada tindakan apa-apa untuk mengatasi asap yang meracuni paru-paru ratusan ribu atau jutaan warganya. Biasa, tipikal pemimpin kita, mana ada yang ribet dengan urusan orang banyak. Yang penting awake dhewek ora kena kebul… liyane ben wae kayak udud rokok klobot! Kareben marem le udud.
Polisi Pamong Praja
Pengertian Polisi Pamong Praja
Setahuku dulu, Polisi Pamong Praja atau kalau di Kantor Kecamatanku di Sleman sono ditulis Pol PP adalah pegawai Kecamatan (kalau di Kecamatan) yang bertugas mengawasi para pegawai di lingkungan Kecamatan. Polisi Pamong Praja ini mengawasi para pegawai di instansi tersebut, misalnya Kecamatan, Pol PP mengawasi pegawai Kecamatan. Kalau di Kabupaten, Pol PP mengawasi pegawai Kabupaten.
Halahhh… saat ini kok Pol PP ini jadi tukang nggrayak kawulo kesrakat yang berjualan untuk menyambung hidup sementara pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja buat mereka atau memberi santunan bulanan untuk sekedar bisa makan. Orang-orang kecil yang berdagang baik asongan maupun kakilima, dengan bermodalkan perda, dioyak-oyak oleh Pol PP. Para pedagang dikejar-kejar Pol PP sementara para Pamong Praja yang mbolos dan berkeliaran di mal tidak ditangkepin. Apa karena mereka sesama pegawai praja sehingga dibiarkan berkeliaran di luar kantor bukan untuk urusan dinas? Jangan-jangan ada Pamong Praja yang sedang minum kopi di kafe atau hotel untuk mengatur proyek. Weleh… yang begini ini banyak loh…
kembali ke Polisi Pamong Praja atau Pol PP. Apa benar tuh, Pak Gubernur DKI atau Pak Gubernur Gorontalo, kalau mempergunakan Pol PP untuk mengusiri pedagang asongan atau kakilima? Saya terpaksa minta tolong adik saya yang ada di Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman untuk membuka KBBI dan mencari pengertian Pamong Praja. Lah… kok mengherankan sekali, KBBI kok memberikan pengertian Pamong Praja sebagai “pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara”. Kalau pengertian pamong praja adalah seperti itu, seharusnya pengertian Pol PP adalah seperti pengertian saya pada paragraf awal tulisan ini.
Anggota DPRD Penyabu sebaiknya dipecat dari jabatannya
Jarot Subiyantoro, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman 1999 – 2004 terbukti madat dengan shabu-shabu seperti diberitakan Detik. Seharusnya, PDI-P segera merecall orang ini atau, Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman memecatnya. Mana ada anggota DPRD yang mewakili pemadat. Nggak pantas pula pemadat menerima gaji yang dikumpulkan dari perasan keringat rakyat.
Dia sudah divonis 10 bulan penjara plus denda Rp 20 juta. Walopun masih pikir-pikir, tetap saja dia akan masuk penjara nantinya wong sudah terbukti. PDIP Sleman nggak perlu lagi melindungi. Buktikan bahwa wakil-wakil PDIP di dewan merupakan orang yang pantas jadi wakil rakyat. Gimana bisa mikirin rakyat kalau kerjanya madat?
Meributkan fatwa nikah siri
Disebuah milis yang saya ikuti saat ini sedang ramai dibahas mengenai fatwa nikah siri yang dikluarkan oleh MUI. Ada pro kontra di sana. Pelontar isu tersebut menyatakan bahwa nikah siri tidak sesuai dengan maqosidh syariah. Apa sih sebenarnya yang diributkan itu?
Sebenarnya, fatwa mengenai nikah siri ini adalah fatwa lama, yaitu fatwa yang dikeluarkan bulan Mei 2006. Waktu itu MUI mengeluarkan 19 fatwa.
Sebenarnya, nikah siri itu apa sih? Mari kita berangkat dari sana. Sepengetahuan saya, nikah siri atau nikah di bawah tangan, atau dalam bahasa Jawa disebut Ijab Sego (Ijab Nasi) adalah penikahan yang dilakukan sesuai dengan Syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di Catatan Sipil. KH Ma’ruf Amin un menyatakan hal yang sama. Lihat http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/05/tgl/30/time/221253/idnews/605475/idkanal/
Menurut Islam, sebuah pernikahan itu sah apabila pada pernikahan itu ada:
- Ayah kandung mempelai perempuan yang menikahkan atau bias diwakilkan kepada penghulu. Kalau tidak ada ayah kandung, harus ada wali buat mempelai wanita.
- Dua orang saksi.
- Tentu saja ada mempelai. Mengenai mempelai ini, mempelai laki-laki bisa diwakili apabila berhalangan hadir.
- Mas kawin.
- Pernikahan dilakukan dengan tatacara Islam
Nah, nkah siri dilakukan sesuai dengan tatacara Islam sehingga pernikahan yang disebut nikah siri itu sah secara Islam. Baca entri selengkapnya »