Archive for Maret 2009
Sinyal Indosat Matrix Hilang dari SIM Card Saya
Sejak hari Rabu, 11 Maret 2009 sekitar pukul 18, sinyal Indosat Matrix hilang dari perangkat genggam saya. Saya menggunakan Blackberry 8707. Pada Rabu sore itu pada tanda sinyal tiba-tiba berubah menjadi tulisan SOS. Tulisan gprs, GPRS atau 3G sebagai tanda adanya sinyal Indosat Matrix tidak ada lagi. Saya mengira kejadian itu hanya merupakan gangguan jaringan sementara karena tahun lalu di lokasi tempat tinggal saya setiap malam dari pukul 21:00 sampai pukul 22:00 sinyal Indosat pasti hilang dan hanya muncul tanda SOS di perangkat Blackberry saya. Saya pernah menuliskannya dalam Sinyal Lemah Indosat dan Sinyal Indosat Sudah Lebih Dapat Diandalkan.
Akan tetapi, sampai pukul 22 sinyal Indosat tidak kunjung kembali. Saya telah tiga kali melakukan restart perangkat genggam saya itu dan tetap sinyal Indosat tidak dapat saya terima. Kamis pagi akhirnya saya melakukan hal yang sering dilakukan pengguna Blackberry apabila perangkatnya tidak mendapatkan sinyal, yaitu mengeluarkan baterai Blackberry sekitar lima menit kemudian memasukkannya kembali. Tetap tidak ada perubahan. Tidak ada sinyal Indosat yang dapat saya terima.
Sekitar pukul 8 pagi kemarin (Kamis, 12 Maret 2009) saya menghubungi Call Center Indosat. Panggilan saya diterima oleh Ibu Tya. Saya kemukakan permasalahan yang saya alami. Sretelah tahu perangkat genggam yang saya pakai, Ibu Tya menganjurkan saya melepas baterai sekitar lima menit dan memasukkan kembali. Saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan hal itu dan tidak membawa perubahan. Ibu Tya kemudian menanyakan apakah di sekitar saya pengguna Indosat juga mengalami hal yang sama. Saya sampaikan bahwa saya tidak tahu karena saya berada di rumah. Ibu Tya kemudian menanyakan apakah saya sudah mencoba dengan HP lain. Karena memang belum saya coba, saya sampaikan bahwa saya belum mencobanya. Telepon kemudian saya tutup karena saya akan mencoba SIM card Matrix saya ke HP yang lain.
Saya lepas SIM Card Matrix dari Blackberry dan memindahkannya ke perangkat genggam yang lain, Siemens M75. Sejak saya masukkan sampai saat saya menulis posting ini, status di layar HP Siemens M75 masih Network search. Sudah lebih dari 24 jam dan statusnya masih mencari jaringan.
Sampai di kantor saya datangi teman yang juga memakai Matrix. Nomor dia tidak ada masalah. Sinyal Indosat di HP-nya penuh. Sedangkan, di HP saya masih Network search. Oleh karena itu, saya yakin bahwa masalah tidak terjadi pada perangkat genggam saya melainkan pada SIM card saya. Entah apa yang terjadi. Apakah Indosat melakukan sesuatu terhadap SIM card pelanggannya? Logikanya tidak mungkin Indosat melakukan sesuatu terhadap SIM card pelanggannya tetapi secara teknis dapat dilakukan. Nomor Matrix saya adalah nomor upgrade dari Mentari. Pada saat upgrade, saya harus menunggu sampi 3 hari agar kartu Matrix saya aktif. Selain itu, apabila pelanggan belum melakukan pembayaran, nomornya juga bisa diblokir oleh Indosat sampai pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, secara teknis, apabila Indosat ingin melakukan pemblokiran terhadap nomor pelanggannya. Sayangnya, saya belum pernah terlambat membayar tagihan Matrix saya sehingga apabila Indosat melakukan pemblokiran maka Indosat harus memiliki alasan yang kuat.
Sekitar pukul 11 siang kemarin saya kembali menghubungi Call Center Indosat. Kali kedua itu saya diterima oleh Ibu Julia. Saya sampaikan kembali permasalahan saya lalu saya minta Ibu Julia open ticket agar permasalahan yang saya alami ini dicarikan solusinya dan dipantau. Ibu Julia menyampaikan bahwa permasalahan saya segera disampaikan ke pihak jaringan dan akan segera ditangani. Ibu Julia kemudian meminta nomor alternatif kepada saya agar dapat dihubungi.
Sampai pukul 15 sore masih tidak ada perubahan. Siemens M75 saya masih menunjukkan Nerwork search pada layarnya. Sore itu saya kembali menghubungi Call Center Indosat. Pada kesempatan itu, saya bicara dengan Pak Donny. Saya kembali sampaikan permasalahan saya. Saya sampaikan kepada Pak Donny bahwa ini adalah panggilan saya yang ketiga ke Call Center Indosat. Lalu Pak Donny mencari dalam help desk system yang ada di Call Center Indosat dan menemukan histori permasalahan saya. Pak Donny menyampaikan bahwa permasalahan saya sedang ditangani. Saya akan dihubungi segera apabila permasalahan sudah selesai. Saya sore itu menanyakan apakah perlu saya pergi ke Galeri Indosat untuk mengganti SIM card saya. Pak Donny menyampaikan hal itu tidak perlu karena masalah saya sedang ditangani. Katanya, saya hanya perlu menunggu saja.
Pagi ini, sekitar pukul 10 saya kembali menghubungi Call Center Indosat. Saya diterima oleh Ibu Anca/Enca. Saya kembali harus menyebutkan nomor Matrix dan alamat penagihannya. Saya minta Ibu Anca mencari dalam sistemnya karena panggilan saya yang diterimanya adalah panggilan keempat. Saya sampaikan kepada Ibu Anca agar ticket saya dieskalasi. Nomor Matrix saya sudah tidak dapat dipakai sejak Rabu (11/03/09) sore. Itu adalah nomor utama saya sehingga saya yakin banyak panggilan yang tidak dapat saya terima selama lebih dari 24 jam gangguan yang saya terima ini. Saya minta kepada Bu Anca agar saya dihubungi pada pukul 12 siang untuk menyampaikan progress penanganan masalah saya. Bu Anca meminta kembali nomor alternatif saya. Aneh, saya kemarin sudah dua kali memberikan nomor alternatif saya tetapi kali ini diminta lagi. Apa operator Call Center Indosat hobi mengoleksi nomor? Mestinya nomor itu sudah disimpan di help desk system.
Saya akan menunggu sampai pukul 12 siang ini apakah ada orang dari Indosat yang menghubungi saya. Sebagai pelanggan, saya sudah empat kali menghubungi Call Center Indosat, saya merasa berhak untuk dihubungi balik oleh Call Center Indosat. Maaf, saya dulu pernah kerja di Call Center sebuah ISP dan saya sering menghubungi balik para pelanggan yang menyampaikan keluhan. Semestinya, Indosat pun melakukan hal seperti itu.
Tulisan di internet yang serupa dengan yang saya alami:
- Jeleknya Sinyal Satelindo – Matrix
- Tanggapan Sinyal Indosat Hilang Kok Tidak Ada Responnya
- Sinyal Kuat Indosat Hilang
Saya berharap Indosat segera menangani permasalahan saya. Apabila memang saya harus ganti SIM card, saya sudah sampaikan hal itu kepada operator Call Center Indosat bernama Donny kemarin sore dan dijawab tidak perlu.
Update
Pada pukul 14:20 siang hari ini juga saya ditelpon oleh Ibu Eka dari Indosat. Ibu Eka menyampaikan bahwa SIM card saya yang rusak dan harus diganti di Galeri Indosat. Karena posisi saya di Jl. Antasari maka Galeri Indosat terdekat adalah Galeri Indosat Blok M Plaza. Bu Eka membantu saya mencari informasi stok SIM card kosong di Galeri Indosat Blok M Plaza dan kemudian menghubungi saya kembali sambil. Pukul 15 Bu Eka menghubungi saya kembali dan menyampaikan bahwa di Galeri Indosat Blok M Plaza ada stok SIM card kosong dan sudah dipesan satu untuk saya tetapi saya harus mengganti SIM card hari ini juga.
Saya kemudian ke Galeri Indosat Blok M Plaza dan mengganti SIM card saya sambil sekalian menghentikan langganan BIS saya. Saya akan menggunakan operator lain untuk langganan BIS karena telepon saya kadang sulit dihubungi pada saat Blackberry sedang download data.
Terimakasih untuk Ibu Anca yang telah memungkinkan Ibu Eka menghubungi s
aya. Terimakasih Ibu Eka atas bantuannya. Saya sangat menghargai bantuan Anda berdua.
Calegku.Info Blog Para Calon Anggota Legislatif
Pada 5 Maret 2009 yang lalu ternyata KPU meluncurkan perangko pemilu 2009 dan blog caleg. Di bawah ini saya cuplikkan paragraf pertama dan dua paragraf terakhir dari berita tersebut.
Jakarta, kpu.go.id–Dalam rangka sosialisasi Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan perangko Pemilu 2009 dan Blog Calon Legislatif (Caleg). Peluncuran ini berlangsung di Kantor KPU (05/03) di depan wakil dari parpol peserta Pemilu 2009 dan peserta Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
…
Sebagai sarana kegiatan sosialisasi Pemilu 2009, KPU meluncurkan layanan blog bagi para calon legislatif (caleg) Indonesia. Blog yang akan diisi oleh para caleg ini diharapkan bisa memberikan pendidikan politik yang baik. Di sisi lain, para caleg akan mendapatkan timbal balik positif dan lebih dikenal masyarakat. ”Publikasi parpol mempunyai tujuan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh masing-masing parpol,” kata Aziz.
Pada dasarnya blog para caleg Indonesia merupakan catatan singkat para calon legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU dapat untuk memaparkan visi dan misinya. Blog ini dapat dilihat di situs calegku.info.
Ketika saya kunjungi calegku.info pagi ini, baru ada satu blog caleg atas nama Cheppy Harun tetapi belum ada isinya. Saya heran dengan KPU kita ini, ia membuat sebuah fasilitas blog untuk caleg tetapi tidak menyosialisasikan fasilitas tersebut kepada para caleg. Lalu, untuk apa blog caleg itu dibuat? Apakah hanya untuk keren-kerenan saja?
Mohon maaf, menurut saya kok sebaiknya KPU dan IFES Indonesia membuat sebuah agregator blog caleg Indonesia daripada menyediakan blog engine untuk caleg. Sudah banyak kok website atau blog caleg yang beredar di internet. Lagipula, waktu peluncuran blog para caleg Indonesia itu juga sangat terlambat. Sekitar sebulan sebelum pemilu legislatif dilaksanakan, blog para caleg Indonesia baru diluncurkan. Sebuah jangka waktu sosialisasi yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan jangka waktu sosialisasi yang telah disediakan untuk caleg sejak pengumuman DCT.
Saya sendiri tidak tertarik untuk membuat blog di calegku.info karena saya sudah memiliki blog yang sudah saya bina bertahun-tahun sejak sebelum saya jadi caleg. Pada era saat ini, sosialisasi melalui blog belum merupakan sarana yang efektif menjaring pemilih karena pada umumnya para pemilih Indonesia berada di wilayah-wilayah yang penetrasi internetnya masih sangat rendah. Internet masih menjadi barang mahal buat sebagian besar rakyat Indonesia. Pertama, karena harga bandwidth di Indonesia masih sangat mahal. Kedua, karena kepemilikan komputer di masyarakat Indonesia pun masih sangat rendah.
Saya Tidak Akan Bagi-Bagi Uang Untuk Membeli Suara Rakyat
Money politics atau politik uang rame disebut-sebut setiap kali akan ada pemilihan baik itu pemilihan umum, pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa/lurah. Subyek satu itu, maksudnya politik uang, selalu dibahas tetapi menurut saya tidak seorang pun yang benar-benar mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang. Tidak para caleg, cabub, cagub, atau cakades/calur. Tidak para pemilih. Tidak polisi. Tidak RW/RT. Tidak panwas atau bawas. Tidak pemantau pemilu. Tidak, tidak seorang pun benar-benar mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang.
Saya tidak bicara asal. Silakan nilai dengan jujur diri kita masing-masing, apakah kita sudah mengambil tindakan untuk menghentikan politik uang. Menolak uang dari para calon yang dititipkan lewat tim sukses atau botoh tidak cukup. Kita perlu memotret pembagi uang itu lalu melaporkannya, minimal ke panwas dan polisi. Saya yakin, bahwa, bahkan yang paling keras teriak-teriak soal politik uang pun tidak akan mau memotret tetangganya yang menjadi tim sukses atau botoh dari seorang calon lalu melaporkannya ke panwas atau polisi. Kita akan ewuh pakewuh untuk melakukannya dan yang paling maksimal dapat kita ambil sebagai warga terpelajar adalah menolak uang itu lalu berdiam diri. Silakan dipungkiri atau diakui apa yang saya tuliskan itu.
Saya sendiri dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI yang baru pertama kali ini, selain bersama dengan para caleg yang lain berebut kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan kursi DPR RI juga memiliki misi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dalam setiap kesempatan bertemu dengan pemilih di daerah pemilihan, saya mengajak masyarakat untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang karena hal itu dilarang oleh Undang-Undang Pemilu. Silakan dilihat pada Pasal 84 Ayat 1 Huruf J UU No. 10 Tahun 2008 mengenai Larangan Kampanye:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Sanksi pelanggaran larangan kampanye:
Pasal 87
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;
atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berikut di bawah ini aturan-aturan mengenai ketentuan pidana yang berkaitan dengan politik uang pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 265
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 274
Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Saya mengajak pemilih untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang karena caleg yang bagi-bagi uang agar dipilih adalah penjahat yang melakukan tindak pidana pemilu. Bagaimana mungkin penjahat justru dipilih sebagai anggota DPR? Akan jadi apa negara kita ini apabila lembaga perwakilannya dipenuhi oleh penjahat pemilu?
Nah, selain mengajak untuk tidak memilih caleg yang bagi-bagi uang agar dirinya dipilih, saya juga menyatakan bahwa saya tidak akan bagi-bagi uang untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan rakyat. Saya tidak akan menjadikan kursi DPR RI yang saya perjuangkan itu menjadi tujuan yang menghalalkan cara. Lebih baik saya tidak menjadi anggota DPR daripada saya harus menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam kegiatan mengusahakan kursi DPR RI tersebut.
Akan tetapi, semua itu kembali kepada rakyat. Apabila rakyat lebih senang memilih caleg yang bagi-bagi uang agar dipilih, saya pun tidak dapat berbuat apa-apa. Itu berarti rakyat sendiri yang memang memutuskan caleg-caleg penjahat untuk menjadi wakil mereka. Nah, apakah Anda termasuk rakyat yang akan memilih caleg penjahat sebagai wakil Anda di DPR RI?
Mari kita buktikan pada 9 April 2009 nanti.
Jadi, Masih Perlukah Anggota DPR Incumbent Dipertahankan?
Skandal lagi-skandal lagi. Bosen deh!
Sepertinya nggak ada takutnya anggota DPR itu untuk melakukan skandal yang merugikan negara. Setelah sebelumnya beberapa anggota DPR diciduk KPK karena suap, kini ada lagi anggota DPR yang dibekuk KPK. Nggak usah disebutin namanya, saya yakin sudah pada tahu. Kan Soetrisno Bachir sudah memecat aleg tersebut dari PAN. Walaupun, apabila nanti ternyata yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, PAN akan mengembalikan keanggotaan dan merehabilitasi nama baiknya. Baiklah, tidak apa-apa.
Saya jadi berpikir apakah bangsa kita akan terus melihat drama menyedihkan seperti itu dalam panggung perpolitikan nasional? Kapan kita mau berubah? Kapan kita mau menjadikan hari ini lebih baik dari kemarin apabila lagi dan lagi kita disuguhi berita penangkapan anggota DPR seperti itu. Saya sendiri merasa bosan. Bukan karena saya seorang caleg. Saya maju jadi caleg adalah karena bosan melihat sementara anggota dewan yang kerjanya hanya menggerogoti keuangan negara, melakukan perbuatan yang sangat merugikan rakyat.
Apabila anggota DPR tidak takut tertangkap KPK, mungkin saja karena hukuman yang akan diterima terlalu ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam hal pemberantasan korupsi ini, kita harus memberlakukan hukuman minimal, jangan hukuman maksimal. Dan, hukuman minimal itu harus diberikan bukan berdasarkan jumlah uang negara yang dikorupsi melainkan harus didasarkan pada perbuatan korupsinya. Saya mengajurkan hukuman minimal 20 tahun penjara untuk perbuatan korupsi itu. Dengan begitu, anggota dewan akan mikir sampai pusing apabila akan melakukan tindak pidana korupsi. Apa iya uang yang ia korupsi akan sebanding dengan hukuman minimal yang akan diterimanya apabila ia tertangkap tangan oleh KPK?
Saya ingin bertanya kepada Anda, apakah anggota DPR incumbent perlu dipertahankan alias dipilih kembali pada pemilu 9 April 2009 yang tinggal 35 hari lagi?
Begini saja deh, selain penuh skandal, anggota DPR 2004 – 2009 itu miskin prestasi. Bukan saya yang bicara melainkan Editorial Media Indonesia. Silakan baca Prestasi Buruk Legislator. Beberapa produk hukum hasil kerja DPR 2004 – 2009 dan pemerintah banyak yang digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Itu bukti bahwa anggota DPR itu tidak bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Mereka bekerja untuk kepentingan dirinya dan partainya. Sudah begitu, DPR Mudah Tersinggung. Akhirnya, karena memandang bahwa DPR 2004 – 2009 citranya memang buruk, Media Indonesia mengajak untuk Mengganti DPR Yang Tak Kunjung Kapok.
Saya setuju ajakan Media Indonesia itu. Untuk masyarakat di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon, gantilah anggota DPR dengan saya. Saya memiliki visi Indonesia Untuk Indonesia. Untuk yang malas membuka taut ke visi saya itu, di bawah saya berikan garis besarnya:
Visi tersebut sangat sederhana. Hanya sebuah kalimat yang berbunyi “Indonesia untuk Indonesia”.
Pengejawantahan dari visi tersebut pun sesederhana visi tersebut. Apa pun yang berasal dari Indonesia harus untuk Indonesia. Kita punya minyak bumi yang disedot dari perut bumi Indonesia maka minyak bumi tersebut harus untuk Indonesia. Adalah tidak pada tempatnya menjual semua produk olahan minyak bumi di Indonesia dengan harga internasional. Jangan membandingkan dengan Singapura yang tidak memiliki tambang minyak. Kita harus mampu menambang dan mengolah minyak bumi kita sendiri. Bukannya mengekspor mentah-mentah minyak dari perut bumi kita yang konon merupakan jenis minyak yang mutunya kualitas terbaik lalu membeli minyak setengah matang untuk dipisah-pisah menjadi berbagai macam produk bahan bakar dan produk olahan lainnya. Tidak pada tempatnya pula PLN kita kesulitan pasokan batubara karena bumi kita kaya akan batubara. Tidak pada tempatnya pula harga minyak goreng kita dipaksa mengikuti harga internasional karena kita memiliki kebun sawit yang mampu mencukupi kebutuhan minyak dalam negeri kita.
Pengejawantahan kedua dari visi itu adalah mencintai produksi dalam negeri. Sungguh mengherankan, sebagai negara agraris penghasil buah-buahan tetapi negeri kita dibanjiri buah-buahan yang berasal dari luar negeri. Jumlah impor buah kita pertahunnya mencapai USD 290 juta. Buah-buahan yang diimpor itu, sayangnya, bukan buah yang memang tidak tersedia di Indonesia. Banyak buah yang diproduksi oleh petani kita ini tidak laku karena dibanjiri produk identik dari negara lain. Praktek impor yang membunuh petani dalam negeri seperti itu harus dikoreksi. Kita harus makmur bersama. Bukan sebagian makmur meninggalkan yang lainnya. Masih di sektor yang sama, petani gula kita menjerit karena Departemen Perdagangan kita mengijinkan impor gula yang membunuh produsen tebu nasional. Impor tentu saja diperbolehkan apabila tujuannya adalah untuk menutup kekurangan produksi. Akan tetapi, impor yang membunuh produsen dalam negeri tidak boleh diteruskan.
Penerapan Indonesia untuk Indonesia yang lain adalah penghapusan diskriminasi di Indonesia. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum. Kita tidak boleh mempersulit warga negara dari etnis atau agama/kepercayaan tertentu untuk mendapatkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Semua warga negara adalah orang Indonesia. Tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, semuanya sederajad.
Turunan dari hal di atas adalah keharusan negara untuk melindungi warga negara Indonesia di mana pun berada. Saya sangat menyayangkan negara yang acuh tak acuh terhadap nasib para pekerja migran kita yang acapkali teraniaya di luar negeri. Di satu sisi, pemerintah mengijinkan pengiriman TKI untuk bekerja di sektor-sektor informal sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh anak atau perawat jompo tetapi pemerintah malas memberi mereka perlindungan hukum yang sepantasnya. Kegagalan pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dibayar dengan mengijinkan wanita-wanita kita direndahkan martabatnya dengan menjadi pembantu rumah tangga atau pekerja di lapangan kerja berpendidikan rendah dan berketerampilan rendah. Saya sendiri berpandangan bahwa pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga atau yang sederajad harus dihentikan. Di luar negeri tersedia lapangan kerja di sektor yang lebih baik, misalnya sebagai perawat di rumah sakit atau hospitality industri yang lain. Pada sektor seperti itu atau yang lebih tinggi kita kirimkan TKI kita sehingga para TKI kita di negara tujuan kerja juga diperlakukan dengan baik dan bermartabat.
Indonesia harus untuk Indonesia, bukan untuk yang lainnya. Sesederhana itu visi saya tetapi yakinlah, saya sangat membenci mereka yang mengobral aset bangsa ke kapitalis-kapitalis global tanpa memikirkan kerugian jangka panjang yang akan ditanggung oleh bangsa ini.
Kita harus berani menegakkan kepala. Ke depan, kita harus percaya diri untuk menolak segala tekanan dari luar demi martabat kita sendiri. Oleh karena itu, kita harus bertekad untuk bekerja keras mewujudkan kemandirian bangsa. Tekad itu, tentu saja ada di dalam Gerakan Indonesia Raya.
Visi Indonesia Untuk Indonesia itu berkembang karena saya melihat bahwa bangsa ini sudah kehilangan nasionalisme dan berubah menjadi Bangsa Anasionalis. Saya menulis sebagai penutup tulisan saya itu dengan kalimat:
Kalau kita sudah tidak memiliki nasionalisme Indonesia maka keruntuhan Indonesia adalah kenis
cayaan. TNI tidak akan mampu mengatasi apabila seluruh wilayah secara bersamaan menyatakan pensiun dari NKRI. Jujur saja, kemungkinan itu bisa terjadi.
Selebihnya, silakan baca sendiri di sana. Ada sedikit kritik saya atas nilai pengikat kita sebagai bangsa yang mulai luntur.
Saya tidak menjanjikan yang muluk-muluk. Saya ini calon anggota DPR, bukan calon Bupati, Walikota, Gubernur atau Presiden. Tidak mungkin saya menjanjikan akan memberikan pendidikan gratis atau berobat gratis. Saya hanya akan mengajak semua pihak untuk Mengembalikan Kedaulatan Bangsa Atas Semua Bidang. Untuk melaksanakan visi saya itu saya memiliki misi antara lain:
- Menjaga agar UU yang dihasilkan DPR RI 2009 – 2014 nanti tidak bertentangan dengan UUD 1945
- Menjaga agar UU yang dihasilkan DPR RI 2009 – 2014 nanti tidak berpotensi merugikan bangsa dan negara
- Mengamandemen UU yang berdasarkan hasil penelaahan saya berpotensi merugikan bangsa dan negara
- Memberantas korupsi di DPR RI
Tidak muluk-muluk tetapi insya’ Allah Indonesia akan memiliki DPR dengan prestasi dan kinerja yang sesuai dengan harapan rakyat. Saya yakin bahwa Allah akan meridloi perjuangan saya ini.
Presiden Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela
Akibat negara tidak lagi memberikan subsidi premium, Presiden dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Anggapan tersebut bukan keluar dari saya melainkan keluar dari 20 Anggota DPR RI yang mengajukan Hak Menyatakan Pendapat atas kebijakan harga BBM. Selain tidak lagi memberikan subsidi premium, oleh sebuah partai politik, penurunan harga premium itu diaku sebagai keberhasilan pemerintah dan Presiden tidak memberikan bantahan. Padahal, sejatinya penurunan harga premium bukan merupakan prestasi melainkan hal yang semestinya terjadi karena turunnya harga minyak dunia. Begitu pula dengan penurunan harga minyak goreng, bukan merupakan prestasi pemerintah.
Terhadap kebijakan tidak memberikan subsidi kepada premium, pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU 41/2008 tentang APBN 2009. Dalam UU ini disebutkan subsidi untuk BBM tertentu khususnya untuk premium 2009 ditetapkan adalah premium bersubsidi. Kenyataannya, menurut Alvin Lie, sejak akhir 2008 pemerintah tidak lagi memberikan subsidi.
Saya sendiri melihat pemerintah memang cukup aneh. Apabila sebelumnya pada Desember 2008 dapat menurunkan harga premium hingga dua kali dan pada Januari 2009 menurunkan harga premium sekali lagi. Akan tetapi, ketika pengamat perminyakan mengatakan harga premium semestinya turun lagi hingga Rp3.900,- pemerintah bergeming. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jual BBM tidak seperti jual sayur. Apabila jual BBM tidak seperti jual sayur, lalu mengapa selama Desember 2008 – Januari 2009 pemerintah dapat menurunkan harga BBM hingga tiga kali?
Saya berharap pengajuan Hak Menyatakan Pendapat oleh 20 orang Anggota DPR RI itu dapat memberikan pembelajaran politik yang lebih baik lagi kepada masyarakat Indonesia. Bahwa DPR RI memiliki beberapa hak yang dapat dipergunakannya.