Menindaklanjuti dibatalkannya Pasal 214 UU No.10/2008 Tentang Pemilu, saya berpikir bahwa kini saatnya DPR bercermin diri dan mulai membuat Undang-Undang yang benar sesuai dengan amanat konstitusi. Segala macam permainan kepentingan sesaat seperti penggunaan nomor urut sebagai penentu perolehan kursi DPR sudah tidak saatnya lagi dilakukan. Percuma membuat Undang-Undang yang berisi penipuan kepada rakyat karena ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga gawang konstitusi.
Menarik sekali pernyataan Mahfud MD di salah satu acara bincang-bincang di MetroTV yang mengatakan ,”…bukannya mereka itu tidak tahu cara membuat Undang-Undang yang baik…”. DPR sebenarnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk membuat Undang-Undang yang baik, sejalan dengan konstitusi dan tidak merugikan bangsa. Akan tetapi, kepentingan politik partai dan para anggota DPR sendiri yang membuat mereka membuat Undang-Undang yang kadang-kadang menyiratkan ketidakadilan seperti pasal UU No.10/2008 yang dibatalkan oleh MK.
Setelah penentuan perolehan kursi DPR melalui suara terbanyak, kini saatnya menunggu tinjauan yuridis (judicial review) terhadap persyaratan pencalonan presiden. Persyaratan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah mengenai pencalonan presiden di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dengan syarat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah hasil pemilu legislatif dirasa telah memasung hak warga negara untuk dipilih. Apabila partai politik telah lolos parliamentary treshold seharusnya partai politik tersebut dapat mengajukan calon presiden, tidak perlu diberi syarat-syarat tambahan karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan siapa calon presiden yang akan dipilih. Pada akhirnya rakyat yang akan menentukan, bukan DPR.
Mengenai calon independen, saya tetap menghargai hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Calon independen seharusnya diberi tempat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, apabila sebuah partai politik harus lolos parliamentary treshold untuk dapat mengajukan calon presiden, calon independen pun selayaknya mendapatkan dukungan yang setara dengan nilai parliamentary treshold.
Alasan bahwa kabinet yang disusun oleh presiden dari partai kecil akan menghadapi ketidakstabilan jalannya pemerintahan karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas anggota DPR merupakan alasan yang kurang tepat. Sampai saat ini Republik Indonesia masih menganut sistem presidensial. Artinya, posisi presiden adalah kuat. Apalagi apabila dibandingkan bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pasangan capres dan cawapres yang lebih besar dari pada suara yang didapatkan anggota dewan, sebaiknya anggota dewan bekerja berdasarkan kepentingan nasional, bukan kepentingan partai politik atau pribadi. Partai politik merupakan wadah organisasi para anggota dewan tetapi anggota dewan adalah wakil rakyat sehingga sudah sepantasnya anggota dewan berpikir dan bertindak atas nama rakyat untuk mengawal tujuan negara. DPR boleh tidak setuju dengan pemerintah apabila kebijakan/usulan kebijakan pemerintah bertentangan dengan UUD atau berpotensi merugikan negara. Akan tetapi, DPR tidak boleh semena-mena menghambat jalannya pemerintahan hanya demi kepentingan politik sesaat. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi kepentingan politik sesaat.
Mari kita tunggu bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan presiden. Saya percaya bahwa MK merupakan penjaga konstitusi yang akan menjaga keselarasan peraturan perundangan dengan konstitusi RI.
sawali tuhusetya
Desember 30, 2008
wah, akhirnya pasal yang mengebiri suara rakyat itu telah direvisi. kalau ndak, bakal jadi preseden terhadap dinamika demokrasi di negeri kita, mas arif. mereka yang dekat dg elite partai bisa jadi menang meski ndak dapat suara. dg direvisinya pasal itu, suara pemilih mendapatkan tempat yang terhormat. semoga mas arif sukses dalam menuju kursi sebagai wakil rakyat dan istikomah mengemban amanat rakyat. mengenai pasal ttg pencalonan presiden, saya kok terlambat mengikutinya, ya, mas?
sawali tuhusetya’s last blog post..Kejahatan Kemanusiaan, Kapankah Berakhir?