Petunjuk Pemilu 2009 : Contrenglah Nama Caleg Jangan Gambar Partai

Posted on September 11, 2008 by

16


Pada pemilu legislatif 2009 nanti, menurut KPU, pemilih dapat memilih dengan:

  • mencontreng logo partai politik
  • mencontreng nomor urut caleg
  • mencontreng nama caleg

Saya menghimbau agar para pengakses internet yang merupakan calon pemilih yang memiliki tingkat pendidikan tinggi membantu menyosialisasikan kepada masyarakat di sekitarnya untuk melakukan pencontrengan nama caleg pada hari pemilihan umum nanti.

Sudah saatnya warga negara Indonesia menentukan sendiri wakil rakyatnya di DPR, bukan menyerahkan kepada partai politik untuk memilihkan wakil yang akan ditempatkan di DPR. Memilih dengan mencontreng nama caleg merupakan pencerminan dari perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat berdaulat untuk menentukan siapa yang berhak untuk duduk di lembaga perwakilan untuk mewakili dirinya.

Dengan mencontreng tanda gambar partai, berarti rakyat sama saja dengan menyerahkan kepada partai untuk menjadikan caleg nomor urut 1 sebagai wakilnya di DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota. Dengan kata lain, mencontreng tanda gambar sama saja dengan memilih nomor 1. Apabila memang pemilih secara sadar berniat memilih nomor urut 1 maka contrenglah nama caleg yang berada di nomor urut 1, jangan mencontreng tanda gambar partai.

Pilihlah caleg yang sudah dikenal. Apabila belum kenal, cari tahulah mengenai caleg tersebut. Setelah KPU menetapkan Daftar Tetap Calon Legislatif, rakyat harus proaktif mencari tahu mengenai caleg yang diusung partai politik peserta pemilu. Pilihlah caleg yang benar-benar dikenal dan memiliki integritas yang tinggi, rekam jejak yang bersih dan positif serta memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Posted in: Pemilu 2009