Masih ingatkah Anda semua bahwa ketika harga minyak goreng melonjak sangat tinggi pertengahan 2007 lalu pemerintah meluncurkan Program Stabilisasi Harga Minyak Goreng. Program tersebut memiliki target untuk menurunkan harga minyak goreng pada kisaran Rp 6.500 sampai dengan Rp 6.800.
Tidak ada sebuah pun lembaga yang mengontrol program stabilisasi harga minyak goreng tersebut. Tidak pemerintah sendiri yang meluncurkan program. Tidak DPR. Tidak LSM. Bahkan, pers pun yang disebut-sebut sebagai pilar kelima demokrasi tidak memberikan evaluasi. Pers hanya mengejar berita yang bernilai jual tinggi dan lupa dengan tugasnya bahwa sebagai sebuah pilar demokrasi, dia harus ikut bertanggung jawab untuk mengontrol kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah termasuk, salah satunya, mengontrol program stabilisasi harga minyak goreng tersebut.
Lepas dari gejolak harga minyak goreng, masyarakat dikerjai lagi dengan kelangkaan minyak tanah. Konversi minyak tanah ke elpiji yang dicanangkan pemerintah telah membuat pasokan minyak tanah dikurangi ketika tabung dan kompor gas belum selesai didistribusikan di daerah sasaran. Kembali masyarakat menjadi korban. Akhir-akhir ini, semua bahan makanan mengalami gejolak kenaikan harga. Mula-mula kacang kedelai melonjak harganya membuat krisis tempe-tahu di negeri ini. Kemudian disusul harga tepung terigu, bahan makanan yang murni diimpor karena tanah bangsa ini memang tidak ditanami gandum. Lalu beras ikut naik. Minyak goreng pun naik juga sampai Rp 12.000,- per kilogram. Sampai dengan kembali melonjaknya harga minyak goreng, program stabilisasi harga minyak goreng yang memiliki target menurunkan harga minyak goreng pada kisaran Rp 6.500 – Rp 6.800 tidak pernah tercapai. Lalu apakah kita masih akan percaya dengan program-program pemerintah yang lain? Siapakah sebenarnya di negeri ini yang memiliki wewenang untuk mengontrol dan mengevaluasi program pemerintah? Apakah DPR hanya bekerja untuk mengurusi gajinya saja?
Posted on Februari 19, 2008 by MAW
0