Pemerintah telah melanggar UUD 1945

Posted on April 1, 2007 by

18


Sudah banyak yang menyesalkan keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam memberikan suara setuju pada Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1747 yang berisi penambahan sanksi bagi Iran. Semua sudah bicara tetapi belum sampai pada inti pokoknya, yaitu pemerintah telah melanggar UUD 1945.

Tentu kita semua ingin tahu bagian mana dari UUD 1945 yang telah dilanggar oleh pemerintah. Okelah, mari kita jlentrehkan dengan gamblang.

Kita semua mengakui bahwa UUD 1945 itu terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Logika hukum kita yang aneh menyebut bahwa bukan hanya pasal-pasal dalam Batang Tubuh saja yang menjadi hukum melainkan juga termasuk apa-apa yang terdapat dalam Pembukaan dan Penjelasan. Mau atau tidak, kita harus tunduk pada penafsiran penguasa yang telah menguasai kita selama 32 tahun. Toh, sampai sekarang kita masih berpandangan seperti itu. Apa buktinya? Klausul Pancasila sebagai Dasar Negara tidak terdapat dalam Batang Tubuh namun kita semua mengatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dengan mengacu pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Nah, berdasarkan hal tersebut dapat saya sampaikan bahwa pemerintah telah melanggar Pembukaan UUD 1945. Bagaimana bisa?

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Memiliki nuklir, baik untuk keperluan enerdi maupun persenjataan adalah merupakan wujud kemerdekaan setiap bangsa. Menjadi hak setiap bangsa untuk dapat mengembangkan nuklir baik untuk keperluan energi maupun persenjataan. Dengan memberikan suara setuju pada resolusi DK PBB No. 1747 maka pemerintah telah melanggar pesan yang dimaktubkan pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Pemerintah telah ikut menjadi penjajah atas kemerdekaan Iran untuk mengembangkan nuklir bagi kepentingan negaranya.

Saya perlu sampaikan hal ini karena saya semakin muak dengan pemerintahan ini yang hanya menjadi antek Amerika, menjadi bangsa yang tidak memiliki harga diri di kancah pergaulan internasional. Bukti sebagai antek Amerika yang pertama adalah memberikan Blok Cepu kepada Exxon. Bukti kedua yang saya catat adalah pemberian suara setuju pada resolusi DK PBB No. 1747 ini. Mungkin saja yang lain memiliki bukti lebih banyak, namun saya hanya mencatat dua bukti di atas. Apakah ini ada hubungannya dengan pernyataan bahwa, “America is my second country.“? Heran, ada WNI yang punya negara kedua.

Lalu, mengapa MPR tidak segera mengambil langkah-langkah yang perlu? Toh sudah jelas bahwa ada pelanggaran UUD 1945 di sini. Sudah cetha lan tarwatja, tidak perlu dipandang dari belakang kaca buram lagi.

Sikap Indonesia untuk tidak mau mengembangkan persenjataan nuklir (saya memandangnya sebagai ketidakmampuan Indonesia) tidak seharusnya memberikan dorongan untuk menzalimi negara manapun yang ingin mengembangkan nuklir untuk kepentingan negaranya. Kita memperbolehkan AS, Rusia, Perancis, Inggris dan China memiliki persenjataan nuklir dan menerima begitu saja pemberian ijin kelima negara itu kepada Israel, Pakistan dan India untuk memiliki nuklir. Lalu mengapa kita memiliki sikap yang ambigu kepada Iran? Rakyat Indonesia merupakan rakyat yang merdeka. Namun, apabila pemerintahnya adalah budak Amerika, semua kemerdekaan rakyat itu tidak ada nilainya.